Dari sudut pandang hukum, pernikahan antara seorang ibu dan anak kandung jelas melanggar norma yang ada di hampir semua negara. Di Indonesia, pernikahan tersebut tergolong dalam kategori incest, yang tidak hanya tabu tetapi juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Secara agama dan sosial, hal ini juga sangat dikecam karena bertentangan dengan nilai-nilai moral yang berlaku di masyarakat. Menikahi anak sendiri menciptakan hubungan yang sangat rumit dan bisa merusak struktur keluarga secara keseluruhan.
https://enak.blog/dewagg😁